"Untuk poin-poinnya bisa langsung menanyakan ke pihak Kejari. Karena petunjuknya kan dari sana. Jangan sampai kita menyampaikan salah persepsi. Kecuali kalau yang butuh pentunjuk saya, pasti tak kasih tahu," tandasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengatakan, bahwa berkas kasus tersebut telah diterimanya.
“Tapi bukan tanggal 19 Mei 2021, berkas yang Dinkes baru masuk hari Senin kemarin, tanggal 21 Juni 2021. Bahkan lebih dulu berkas yang kasus olah tangkap tangan (OTT),” kata Novan, saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (24/6/2021) lalu.
Novan menjelaskan, saat ini tengah mempelajari berkas kasus tersebut. Dirinya mengaku, memiliki kesempatan 14 hari kerja untuk memeriksa berkas dugaan Tipikor gedung Dinkes tersebut.