Disamping itu, Cici Farlina, juga mengaku mengetahui bahwa Arif Rahman Suseno sering membeli narkoba jenis sabu kepada suaminya (MOH. GALIT).

"Tapi si Cici Farlina ini setelah ditanyakan mendapatkan dari mana narkoba yang dijual suaminya itu, dia mengaku tidak mengetahui," terangnya.

Saat ini Cici Farlina dan Arif Rahman Suseno berikut BB dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut.

LKeduanya diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.