SUMENEP, MaduraPost - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terjadwal 8 Juli 2021 mendatang resmi ditunda, Senin (5/7/2021).

Hal tersebut diketahui Forkopimda usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di rumah dinas (Rumdis) Bupati Sumenep.

Hal itu mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Sumenep. Dalam peraturan Kemendagri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan berdasarkan surat edaran (SE) Kemendagri nomor 15 tahun 2021.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, jika penundaan Pilkades serentak disebabkan dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 Jawa-Bali.

"Iya itu alasannya, karena Jawa-Bali tengah diterapkan PPKM darurat Covid-19. Kemudian adanya surat Kemendagri nomor 15 tahun 2021, itu dasarnya," kata Bupati Fauzi, usai melakukan Rakor, Senin (5/7) sore.