SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan busana khas santri selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Dalam aturan itu dijelaskan, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam. Sementara ASN perempuan diminta memakai baju muslimah berwarna putih dan berjilbab.
“Langkah ini adalah bentuk penghargaan kami terhadap peran besar para santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (21/10).
Menurutnya, kebijakan berpakaian santri tidak hanya dimaknai sebagai formalitas seremonial semata. Fauzi menegaskan, instruksi itu memiliki makna yang lebih mendalam, yakni untuk menginternalisasi nilai-nilai luhur yang melekat pada karakter santri.