KOLOM, MaduraPost - Nama yang terus disebut itu BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ada satu hal yang menarik dalam perkara Abdul Hamid.

Semakin lama kasus ini bergulir, semakin banyak nama yang muncul. Ada teller. Ada account officer. Ada penyelia. Ada pejabat kredit. Ada manajemen risiko. Ada pimpinan cabang yang datang dan pergi.

Tetapi pada akhirnya, semua jalan selalu kembali ke satu nama yang sama. BRI Sumenep.

Bukan karena pengadilan telah menyatakan BRI bersalah. Bukan karena ada vonis yang menyebut institusi ini melakukan kejahatan.

Melainkan karena seluruh peristiwa itu terjadi di dalam rumah bernama BRI. Di situlah persoalan sesungguhnya.

Publik tentu memahami bahwa kesalahan bisa dilakukan individu. Setiap lembaga pasti memiliki oknum. Tidak ada institusi yang steril dari pelanggaran.

Namun ketika sebuah kasus berlangsung selama tujuh tahun, melibatkan pegawai internal, menyeret banyak nama dalam persidangan, dan korban masih terus menanggung kerugian hingga hari ini, maka pertanyaannya tidak lagi berhenti pada individu.

Pertanyaannya bergeser kepada sistem. Bagaimana sebuah kredit senilai Rp182 juta bisa lahir dari seorang pensiunan yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman? Bagaimana proses verifikasi berjalan? Di mana fungsi pengawasan? Siapa yang memeriksa dokumen? Siapa yang menyetujui? Siapa yang memastikan semuanya sesuai prosedur?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan ditujukan kepada satu orang. Pertanyaan itu ditujukan kepada institusi. Karena dalam dunia perbankan, tidak ada kredit yang berjalan sendirian.

Ada rantai birokrasi panjang yang seharusnya menjadi pagar pengaman. Jika pagar itu jebol, publik berhak bertanya mengapa.

Yang lebih menyakitkan adalah kenyataan bahwa Abdul Hamid dan keluarganya mengaku masih merasakan dampaknya sampai hari ini.

Setiap bulan dana pensiun dipotong. Setiap bulan mereka mengingat kembali perkara yang tidak pernah mereka inginkan. Sementara waktu terus berjalan.

Tujuh tahun bukan waktu yang sebentar. Tujuh tahun adalah masa yang cukup bagi seorang anak masuk sekolah dasar dan lulus.

Tujuh tahun adalah masa yang cukup untuk membangun karier. Tujuh tahun juga merupakan waktu yang terlalu lama bagi seorang pensiunan untuk menunggu kepastian.

Dalam rentang waktu selama itu, publik belum melihat langkah yang mampu mengakhiri seluruh tanda tanya. Yang terlihat justru sebaliknya. Pertanyaan terus bertambah.

Nama-nama baru terus muncul. Pengakuan-pengakuan baru terungkap di persidangan. Sementara korban masih menunggu.

Karena itu, persoalan terbesar dalam kasus Abdul Hamid sesungguhnya bukan perkara hukum semata. Pengadilan akan memutus siapa yang bersalah.

Hakim akan menilai alat bukti. Jaksa akan membuktikan dakwaannya. Tetapi ada satu pengadilan lain yang juga sedang berjalan.

Namanya pengadilan publik. Dan dalam pengadilan itu, yang sedang diuji bukan hanya individu-individu yang disebut dalam persidangan.

Yang sedang diuji adalah kredibilitas sebuah institusi. Apakah BRI cukup berani menjelaskan semuanya secara terbuka? Apakah BRI cukup peduli untuk memastikan korban memperoleh kepastian? Apakah BRI mampu menunjukkan bahwa sistem pengawasannya bekerja? Atau sebaliknya, membiarkan publik menyimpulkan sendiri dari potongan-potongan fakta yang muncul di ruang sidang?

Sebab dalam kasus seperti ini, diam bukanlah jawaban. Semakin lama pertanyaan dibiarkan tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan.

Dan ketika kepercayaan mulai terkikis, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pegawai.

Melainkan nama lembaga itu sendiri. Nama yang hingga hari ini terus disebut dalam setiap babak perkara Abdul Hamid. BRI Sumenep.***

Catatan: Tulisan ini merupakan opini. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak BRI terkait fakta dan perkembangan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.