SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dengan Nomor 55 Tahun 2023. Kamis, 30 November 2033.
Aturan ini menyangkut tata cara perhitungan alokasi, penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada desa.
Tak lain tujuannya untuk memaksimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di desa se wilayah Kabupaten Sumenep.
Sementara DBH PDRD merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Sumenep, Titik Suryati, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akh. Sugiharto menjelaskan, dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2.