Sementara untuk alokasi yang diterima setiap desa, tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 di tahun 2022 untuk desa bersangkutan.
Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaan DBH PDRD untuk 2023 juga cukup bagus.
"Karenanya, kami sangat berharap kepada masyarakat semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa, agar menyampaikan SPPT PBB P2, khususnya di tingkat desa," kata dia menerangkan.
Pihaknya juga meminta, agar masyarakat luas di sejumlah desa yang ada di Kabupaten sumenep segera mengajukan proses pengajuan DBH lebih cepat.
Dengan begitu, Pemkab Sumenep telah mempermudah pelayanan masyarakat dengan memberikan banyak pilihan kanal dalam melakukan pembayaran, baik menggunakan sistem manual atau elektronik.***