Pihaknya menerangkan, dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerjasama BPPKAD dan seluruh aparat desa di Sumenep.

"Penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa," kata Sugiharto dalam keterangannya belum lama ini, Sabtu (30/11).

Pihaknya menyebut, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional.

Di mana, perhitungan alokasi proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada tahun 2022, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen.