Selain itu, pihak pengembang mengaku melakukan penelusuran informasi terkait KJPP tersebut melalui berbagai sumber terbuka.
Dari hasil penelusuran itu, mereka menemukan informasi mengenai adanya pihak yang pernah tergabung dalam tim penilai yang disebut pernah tersangkut persoalan hukum di daerah lain.
Atas dasar itu, Wirya menilai wajar apabila pihaknya mempertanyakan profesionalitas lembaga penilai tersebut dan meminta alternatif KJPP lain untuk melakukan penilaian terhadap proyek yang diajukan.
“Kami berharap ada pilihan KJPP lain yang bisa melakukan penilaian secara independen dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak developer,” ujarnya.
Wirya juga menyayangkan pola komunikasi yang menurutnya kurang terbuka dari pihak bank. Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi hubungan kemitraan antara lembaga perbankan dengan pelaku usaha.
“Kami sangat menyayangkan sulitnya komunikasi yang terjadi. Kesan yang muncul seolah-olah tidak membutuhkan mitra maupun nasabah. Padahal sektor perbankan dan dunia usaha seharusnya saling mendukung untuk mendorong pertumbuhan bisnis,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak BSN KCP Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT Linggarjati Trijaya Indah.
Upaya konfirmasi MaduraPost kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan berimbang atas persoalan tersebut.***