Selain mendesak pelaksanaan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, massa juga menuntut penghentian pelaksanaan eksekusi objek lain sebelum eksekusi putusan perkara Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Smp dilaksanakan.
Mereka turut mendesak reformasi tata kelola peradilan yang lebih transparan dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik peradilan yang dianggap berpotensi mencederai independensi lembaga peradilan dan hak masyarakat memperoleh keadilan.
Dalam tuntutannya, Aspirasi Sumenep juga meminta evaluasi terhadap jajaran PN Sumenep.
Mereka bahkan mendesak pencopotan Kepala PN Sumenep beserta pejabat terkait apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik, maladministrasi, atau tindakan lain yang merusak integritas lembaga peradilan.
Koordinator lapangan aksi, Alif, menyayangkan tidak hadirnya Kepala PN Sumenep, Warsito, untuk menemui massa yang telah menunggu lebih dari satu jam di lokasi.
"Kepala PN Sumenep banci, sudah satu jam lebih kita menunggu di sini, tapi nyatanya tidak keluar juga," kata Alif di hadapan massa aksi, Rabu siang.
Alif menilai, Kepala PN Sumenep tidak menunjukkan komitmen dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan demonstran.
"Jika memang tidak becus hengkang saja, pergi saja, mundur dari jabatannya," tegasnya.
Massa juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja PN Sumenep apabila lembaga tersebut dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan kepada masyarakat.