SUMENEP, MaduraPost - Penelusuran perkara dugaan kredit fiktif yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid terus berkembang.
Saat ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak internal BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang berperan dalam tahapan pengajuan hingga pencairan kredit yang saat ini menjadi objek persidangan.
Meski berbagai fakta mulai terungkap di ruang sidang, identitas para pejabat internal maupun tim analis kredit yang menangani proses tersebut hingga kini belum disampaikan secara terbuka oleh pihak BRI Sumenep.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana transparansi bank dalam menjelaskan perkara yang telah bergulir selama beberapa tahun tersebut.
Sebelumnya, Aliansi Media Partner (AMP) telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Pimpinan Cabang BRI Sumenep yang baru, Ali Topan, pada 25 Mei 2026. Surat bernomor 031/AMP/V/2026 tersebut berisi enam pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data SK pensiun atas nama Abd Hamid.
Dalam surat itu, AMP meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, mulai dari tanggung jawab pimpinan cabang yang baru terhadap kasus yang masih berproses, rincian pemotongan dana pensiun korban, hingga prosedur pengajuan kredit berbasis SK pensiun yang berlaku di lingkungan BRI Sumenep.
Perhatian khusus tertuju pada pertanyaan mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan penilaian dan rekomendasi atas pengajuan kredit tersebut.
“Mengingat setiap pengajuan harus melalui uji rekom tim analis kredit (penyelia) dan approach dari pimpinan, siapa saja nama tim penyelia dan pimpinan BRI Sumenep waktu itu?,” demikian bunyi poin kelima dalam surat konfirmasi tersebut, Minggu (7/6).
Selain itu, AMP juga meminta penjelasan terkait sosok Ridwan yang disebut oleh kuasa hukum korban sebagai Account Officer (AO) BRI Sumenep.
Media mempertanyakan apakah jabatan AO pada saat itu hanya dipegang satu orang serta bagaimana tugas dan kewenangannya dalam proses pengajuan kredit.
Permintaan klarifikasi tersebut muncul setelah sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses kredit yang menggunakan SK pensiun Abdul Hamid.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme kerja internal.
Menurutnya, terdapat kejanggalan ketika seorang AO menyerahkan dokumen kepada teller untuk kemudian dibawa kepada nasabah, padahal hal tersebut dinilai bukan merupakan tugas teller.
Di sisi lain, muncul pula perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dengan pihak AO mengenai kondisi dokumen kredit saat dibawa kepada korban.
Terdakwa disebut menyatakan berkas masih kosong, sementara pihak AO menerangkan bahwa dokumen tersebut telah terisi secara lengkap.
Perbedaan keterangan itu memunculkan dugaan adanya pihak lain yang mengetahui atau bahkan terlibat dalam rangkaian proses pengajuan kredit yang kini dipersoalkan.
Dalam penelusuran terpisah, nama Eko juga disebut pernah menduduki posisi analis kredit atau penyelia di BRI Sumenep sebelum tahun 2020.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai identitas lengkap maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Sikap tertutup terkait identitas tim penyelia kredit membuat pertanyaan publik semakin menguat.
Pasalnya, dalam sistem perbankan, analis kredit memiliki fungsi strategis untuk melakukan verifikasi data, menilai kelayakan pinjaman, serta memberikan rekomendasi sebelum kredit disetujui dan dicairkan.
Hingga berita ini ditulis, BRI Sumenep belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait nama-nama penyelia kredit, struktur pejabat internal yang bertugas saat kredit tersebut diproses, maupun mekanisme pengajuan kredit SK pensiun yang kini menjadi materi persidangan.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep dengan Novia Arvianti sebagai terdakwa. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan yang terus janggal di tengah masyarakat.
Apakah kasus tersebut hanya melibatkan satu orang, atau terdapat mata rantai lain yang turut berperan dalam pencairan kredit yang disebut tidak pernah diajukan oleh pemilik SK pensiun tersebut.***