Media mempertanyakan apakah jabatan AO pada saat itu hanya dipegang satu orang serta bagaimana tugas dan kewenangannya dalam proses pengajuan kredit.

Permintaan klarifikasi tersebut muncul setelah sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses kredit yang menggunakan SK pensiun Abdul Hamid.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme kerja internal.

Menurutnya, terdapat kejanggalan ketika seorang AO menyerahkan dokumen kepada teller untuk kemudian dibawa kepada nasabah, padahal hal tersebut dinilai bukan merupakan tugas teller.

Di sisi lain, muncul pula perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dengan pihak AO mengenai kondisi dokumen kredit saat dibawa kepada korban.

Terdakwa disebut menyatakan berkas masih kosong, sementara pihak AO menerangkan bahwa dokumen tersebut telah terisi secara lengkap.

Perbedaan keterangan itu memunculkan dugaan adanya pihak lain yang mengetahui atau bahkan terlibat dalam rangkaian proses pengajuan kredit yang kini dipersoalkan.

Dalam penelusuran terpisah, nama Eko juga disebut pernah menduduki posisi analis kredit atau penyelia di BRI Sumenep sebelum tahun 2020.

Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai identitas lengkap maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.