NASIONAL, MaduraPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Pemeriksaan terbaru digelar di Aula Polres Sumenep, Madura, sejak Selasa (19/5/2026) hingga Rabu (20/5/2026).
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK terlihat masih berada di Mapolres Sumenep hingga Rabu malam untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi.
Pada hari pertama, sedikitnya 16 orang dimintai keterangan, sedangkan pada hari kedua sekitar empat hingga lima saksi tambahan kembali diperiksa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para saksi terdiri dari 10 ketua Pokmas serta enam orang dari unsur swasta, guru, dan aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pendalaman KPK terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan anggota DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan kini kembali duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik memang tengah mendalami hubungan sejumlah Pokmas dengan Achmad Iskandar.
“Pemeriksaan kepada saksi didalami terkait pokmas saudara AI,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Selain menelusuri keterkaitan Pokmas, penyidik juga mendalami catatan keuangan dan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan program hibah tersebut.
Dalam keterangan resmi KPK, delapan saksi yang diperiksa sebelumnya terdiri dari unsur swasta dan para ketua Pokmas, yakni KMR, NSA, MAD, HRP selaku Ketua Pokmas Barokahku, SRN Ketua Pokmas Gajahmu, HTM Ketua Pokmas Kancilmu, JAU Ketua Pokmas Pertiwigus, serta HND Ketua Pokmas Bangun Karyalar.
Sementara itu, di Sumenep beredar informasi bahwa sejumlah saksi yang diperiksa diduga memiliki kedekatan dengan Achmad Iskandar.
Namun hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai identitas maupun keterkaitan para pihak tersebut.
Sumber yang diperoleh media ini juga menyebutkan bahwa dalam pengembangan perkara tersebut telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas maupun konstruksi hukum perkara secara terbuka.
Salah satu saksi yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik ialah pengusaha lokal berinisial NH. Ia diketahui memiliki sejumlah dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, menegaskan bahwa kepolisian hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan KPK.
“Jadi terkait kedatangan KPK, Polres Sumenep hanya menyediakan tempat saja, jika ingin mengonfirmasi silakan langsung ke pihak KPK saja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5) sore.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dana hibah Jatim yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
KPK sendiri telah menetapkan total 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dihentikan proses penyidikannya karena meninggal dunia.
Dengan demikian, saat ini masih terdapat 20 tersangka yang diproses hukum, termasuk Achmad Iskandar dan Anwar Sadad sebagai pihak penerima suap.***