SUMENEP, MaduraPost - Perkara dugaan korupsi senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, belum menunjukkan perkembangan berarti.
Proses hukum memang sudah menetapkan tersangka. Namun laju penyidikan terasa stagnan ketika satu figur sentral justru tak terlacak keberadaannya.
“Sulit terlacak,” kata Penyidik Tipikor, Iptu Hariyanto, melalui Plt Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Kompol Widiarti, Senin (6/4/2026) lalu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Sosok yang dimaksud adalah Maya Puspitasari, mantan marketing Bank Jatim Sumenep. Sejak awal pemeriksaan, ia disebut belum pernah hadir di hadapan penyidik. Bahkan ketika masih berstatus saksi, ia dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Pemanggilan berulang tidak direspons. Statusnya naik menjadi tersangka. Lalu berubah menjadi DPO. Hasilnya tetap sama. Tidak ditemukan,” lanjut Iptu Hariyanto.