Perbedaan perlakuan ini memunculkan tanda tanya. Satu tersangka tak terlacak. Satu lainnya masih berada dalam jangkauan hukum. Pihak yang disebut sebagai pelaksana terlihat lebih mudah dijangkau, sementara sosok yang diduga memiliki akses internal belum berhasil dihadirkan.
Sorotan datang dari kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah. Ia menilai terdapat kejanggalan yang membuat kasus ini terasa lebih kompleks dari yang terlihat. Menurutnya, ada sisi yang belum disentuh aparat penegak hukum.
“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” tanya Kama penasaran.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan fakta bahwa sistem pengawasan perbankan disebut tidak mendeteksi transaksi mencurigakan selama bertahun-tahun. Nominalnya tidak kecil. Aktivitas berlangsung rutin. Nilai transaksi terus bertambah. Namun mekanisme kontrol internal seolah tak berfungsi.
Di titik ini, penanganan perkara tampak menyisakan dua narasi. Di satu sisi, perkara diposisikan sebagai pelanggaran individu. Di sisi lain, muncul pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan institusi.