![]() |
| Foto : Beritama.id |
SUMENEP, (Beritama.id) - Mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, nomor 420/2438/101.1/2020 perihal perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona atau covid-19 di Jatim, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, kembali tindaklanjuti perpanjangan masa libur siswa.
Baca Juga:Satu Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Bupati Sumenep : Pasien Nomor 5 Yang Dirawat di Surabaya
Dalam SE Gubernur Jatim yang turun pada tanggal 16 April 2020 itu, masa belajar siswa yang semula berakhir pada 21 April 2020, kini diperpanjang hingga 1 Juni 2020.
