NASIONAL, MaduraPost - Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mendadak ramai diperbincangkan. Hingga Kamis sore (14/5/2026), kata kunci “Nadiem Operasi Apa?” tercatat menjadi salah satu pencarian populer di Google.
Lonjakan pencarian tersebut muncul setelah tersiar kabar bahwa Nadiem tengah menjalani prosedur medis saat proses persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) masih berlangsung.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa kliennya baru saja menyelesaikan operasi pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 24.00 WIB. Saat ini, Nadiem masih menjalani masa pemulihan.
"Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan," kata Ari Yusuf Amir, dikutip Kamis (14/5/2026).
Ari menjelaskan, tindakan medis itu berkaitan dengan fistula perianal atau fistula ani. Bahkan, prosedur operasi dilakukan dua kali, masing-masing pada 11 Mei dan 13 Mei 2026.
Mengenal Fistula Perianal
Fistula perianal adalah saluran kecil yang terbentuk secara tidak normal antara bagian dalam anus dan kulit di sekitarnya. Kondisi ini umumnya dipicu oleh infeksi atau abses yang tidak sembuh secara tuntas.
Merujuk penjelasan Mayo Clinic, fistula perianal kerap berkembang setelah abses di area anus pecah atau tidak tertangani hingga bersih. Tubuh membentuk jalur kecil sebagai jalan keluarnya nanah, namun saluran tersebut bisa menetap dan berubah menjadi fistula.
Gangguan ini dapat menyerang siapa saja, meski lebih sering dialami oleh mereka yang memiliki riwayat abses anus, infeksi berulang di sekitar anus, atau penyakit radang usus seperti Crohn's disease.
Keluhan yang biasanya muncul antara lain rasa nyeri di sekitar anus, pembengkakan, keluarnya cairan atau nanah, serta demam bila infeksi memburuk.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Di tengah kondisi kesehatannya, Nadiem masih menghadapi tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum, Roy Riady, membacakan tuntutan pidana 18 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuhnya.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem turut dibebani pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun, yang terdiri dari Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Pihak kuasa hukum menilai tuntutan itu mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan," ujar Ari Yusuf Amir.***