Hal itu dibuktikan, dalam surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/03/I/2021/YANDUAN yang diterima oleh AIPTU Herdinan Ardiansyah. Dalam suratnya dijelaskan, ihwal kejadian tersebut bermula pada Selasa (12/1/2021) lalu, saat korban bersama anaknya berangkat menggunakan mobil pikap menuju Pelabuhan Kapedi untuk mengambil jeriken kosong milik kelompok nelayan Kepulauan Giliraja sekitar pukul 08.30 WIB.
"Ada kurang lebih sekitar 10 orang kelompok nelayan yang menyuruh saya untuk membeli solar dan menitipkan uang serta 28 jeriken kosong," kata KAS dalam laporan itu.
Selanjutnya, korban berangkat ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) Cangkareman, Desa Aeng Baja Kecamatan Bluto untuk mengisi bahan bakar solar. Usai terisi penuh, pria dua anak ini langsung bertolak menuju ke Pelabuhan Kapedi untuk menyerahkan solar itu pada nelayan yang telah menunggunya.
Namun, di tengah perjalanan, KAS dicegat oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Bluto. Saat itu, kedua polisi tersebut memeriksa surat-surat mengenai hak kuasa pembelian bahan bakar solar tersebut milik KAS.