SUMENEP, MaduraPost - Adanya Instruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 poin ketiga, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan 4, sebagaimana yang dimaksud diktum (pernyataan) kesatu membuat Aparatur Sipil Negara dan staff harus menerapkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Seperti halnya Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini Kabupaten tersebut tengah menerapkan aturan pemerintah, dengan menerapkan WFO dan WFH selama PPKM darurat Covid-19 sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, untuk Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) se-Sumenep.
Dalam aturan Imendagri itu, disebutkan pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 20 persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Nampak terlihat sejumlah OPD masih melaksanakan tugas seperti biasa. Namun, setiap OPD dan para ASN-nya yang masuk kerja hanya staff saja. Sementara para pejabat menerapkan WFH.
"Jadi ASN Sumenep ini tengah menjalankan WFH di masa penerapan PPKM darurat Covid-19. Tetapi OPD itu tetap bekerja sesuai dengan program kerja yang dilaksanakan OPD masing-masing," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasyadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (6/7).