Senyampang dari itu, Kholil pun juga menguraikan, bahwa dalam proses hukum, berlaku asas keadilan yang sama. Artinya, kata dia, apabila tidak ada kejelasan maka institusi polisi akan dinilai jelek citranya di mata masyarakat.

"Kami dari pihak korban tentunya memohon kepada pihak kepolisan agar memproses anggota yang diduga berbuat demikian," papar calon magister hukum di Universitas Airlangga Surabaya (UNAIR) ini.

Selain itu, Kholil juga memegang teguh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan beberapa ketentuan umum dalam perkara penyidikan.

"Dalam artian itu misalkan ketika ditangkap disertai bukti surat penangkapan. Itu kan tidak ada, berita acara penangkapan juga tidak ada, kalau memang penyidikan tidak berlanjut atau di stop harusnya kan ada pemberitahuan pemberhentian penyidikan, nah itu tidak ada," urainya.

Sekedar informasi, diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial KAS (40), warga Kecamatan Bluto melapor ke Polres Sumenep, lantaran dugaan kasus pemerasan sebesar Rp 15 juta oleh oknum polisi gegara solar, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin.