Pasalnya, petunjuk itu, menurut Widiarti sering dianggap tidak memenuhi persyaratan berkas. Padahal, kata dia, penyidik sudah memenuhi sejumlah berkas yang dianggap belum dipenuhi oleh Kejari.
"Karena petunjuk dari Kejari tiap kami menyetorkan selalu kurang lengkap. Padahal petunjuk dari Kejari sudah kami penuhi. Jadi berkali-kali petunjuknya itu. Ini sudah dipenuhi, berubah lagi. Nah seperti itu," kata Widiarti, geram.
Dia menguraikan, berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep dikembalikan dari Kejari terhitung sebanyak 4 kali pengembalian.
"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu P-21," kata dia menegaskan.