Sayangnya, kata dia, berkas dari penyidik terus menerus belum memenuhi persyaratan formil dan materil.

Dia menerangkan, secara formil berkas tersebut sudah masuk tata cara penyeledikan. Misalnya, adanya surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan dan berita acaranya.

"Setelah saya chek ternyata tidak ada. Syarat formil dan materil masih banyak yang belum terpenuhi banyak. Satu saja kurang kita kembalikan lagi ke penyedik," kata dia lebih lanjut.

Demi melengkapi kasus itu, Adi mengaku telah mengatakan pada penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep untuk segera melengkapi semua persyaratan yang masih kurang.

"Namun sampai detik ini belum ada berkas kembali," kata dia menegaskan.