Menurutnya, seluruh prosuderal pemberkasan harus dapat terpenuhi. Jika sudah lengkap, barulah Kejari Sumenep bisa mengambil sikap untuk langkah lebih lanjut.
"Nah, jika sudah memenuhi semua syarat, baru bisa menentukan sikap P-21,” kata Adi menyebutkan.
Baca Juga:Disbudporapar Sumenep Maksimalkan Potensi Pariwisata, Infrastruktur Baru dan Daya Tarik Lokal
Dia pun juga sempat menanyakan, mengapa berkas tersebut hingga kini belum kembali. Dia mengaku tidak tahu, kendala apa saja yang menghambat dalam memenuhi persyaratan berkas perkara tersebut.
"Padahal kalau sudah diberikan petunjuk, mereka sudah berkoordinasi dengan kami. Ya kami gak paham juga kenapa belum kembali berkas itu," kata Adi menanyakan.