Awal tahun 2022 ini kasus tersebut tetap menggelinding di meja Kejari dan Polres. Padahal, kasus ini telah ditandatangani penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep sejak tahun 2014.

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengaku, kasus ini memang belum selesai, bahkan berkasnya pun hingga saat ini memang belum lengkap.

“Kasus ini memang belum kelar, sempat berkas kasus ini bolak-balik 3 kali dari kami ke penyidik,” kata Adi pada sejumlah, Rabu (5/1/22) kemarin.

Adi mengatakan, telah membaca berkas kasus tersebut. Dia menilai, kasus ini sudah masuk tindak pidana pada tersangka.