"Keduanya sama-sama memiliki bukti yang kuat dalam kepemilikan tanah" ujarnya.
Sementara pemerintah daerah, lanjut Subaidi, hanya berdasarkan AJB lalu kemudian mengeluarkan anggaran.
“AJB ada dua hanya nomornya yang berbeda. Ini aneh tapi nyata. Saya cermati hanya nomornya yang berbeda. Contoh yang satu nomor 10 yang satunya nomor 11. Sama sama pegang AJB,” kata politisi PPP ini menegaskan.
Pihaknya menilai, pembelian tanah seluas 1,6 hektar itu terkesan grasa-grusu. Akibatnya, dana yang dikeluarkan hingga miliaran dari uang rakyat itu rugi. Setidaknya, imbuhnya, pemerintah rugi secara waktu atas polemik tanah yang hendak dibangun pasar tersebut.