“Seharusnya uang itu bermanfaat. Kalau hitung-hitungan bisnis harusnya sekian tahun sudah dapat berapa, tapi kalau hitung-hitungan manfaat itu tidak bermanfaat,” timpalnya.

Namun, dirinya mengaku tidak tahu progres hukum sengketa lahan tersebut.

"Dan sampai hari ini kami belum tahu apakah sudah selesai atau belum proses hukumnya," akuinya.

“Kalau benar AJB yang dipegang penjual kepada pemerintah harus segera bergerak dan bertindak sesuai rencana, kalau tidak, pemerintah harus bertanggungjawab seperti apa nanti, apakah bisa dipidanakan atau tidak,Yang jelas pemerintah salah membeli tanah itu karena tanpa melalu tahapan yang jelas sehingga menimbulkan konflik sampai sekarang,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum R Soehartono, Kamarullah menyatakan, sejak awal tanah tersebut memang sudah bersengketa. Meski begitu, pihak pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep tetap ngotot untuk membeli lahan.