Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Moh Subaidi, menuding sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep salah membeli tanah untuk bangunan pasar tradisional di sebelah barat Kota Keris itu.

Sebab, pembelian tanah sendiri dinilai belum melalui tahapan yang seharusnya dilakukan oleh eksekutif, seperti mengecek status tanah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa serta merta langsung menggunakan anggaran tanpa adanya tahapan tahapan yang harus dilakukan.

“Kami sangat menyayangkan pemerintah daerah. Kenapa kalau memang semuanya belum jelas kok langsung dikeluarkan anggarannya. Walaupun DPRD yang menyetujui tapi eksekusinya kan tetap ada di pemerintah daerah,” papar Subaidi.

Berdasarkan penelusuran Komisi II DPRD Sumenep, saat turun ke lapangan hingga memediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Nyatanya, keduanya memang sama-sama memiliki akta jual beli (AJB) tanah.