Tidak hanya Ridhwan, pendiri Investment and Assets Studies (Invasus), Lukas Jebaru, menilai kinerja tim pengadaan tanah untuk pembangunan yang dibentuk sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep tidak cermat dalam pengungkit dan validasi atas tanah yang akan dibebaskan. Padahal, pengungkit dan validasi tersebut sangat mendesak.

Lukas menguraikan, hal ini mengacu pada Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 tentang dasar perencanaan ayat 1 sampai 2. Ditegaskan kembali, dalam pasal 6 ayat 1 sampai 7 bahwa proses pengadaan tanah semestinya melalui beberapa analisis yang berkaitan dengan dampak lingkungan maupun sosial.

“Pejabat perbendaharaan seperti PPK dan PPTK pengadaan tanah yang akan dibangun pasar juga harus mengawasi pertanggungjawaban,” jelas Lukas.