Menurutnya, fakta persidangan secara terang menunjukkan bahwa kekerasan pertama justru dilakukan oleh Sahwito.

“Yang memulai kekerasan itu jelas Sahwito. Ia memukul Pak Salam, Asip, dan Musahwan. Klien kami berada dalam posisi bertahan dan melindungi diri, bukan melakukan pengeroyokan,” tegas Marlaf.

BAP Dinilai Gugur di Persidangan

Marlaf menilai Berita Acara Pemeriksaan telah kehilangan kekuatan pembuktian di ruang sidang. Ia menyoroti keterangan Abdul Salam, yang mengaku tidak bisa membaca, namun dalam BAP justru terdapat kronologi detail mengenai peristiwa “saling pukul”.

“Ini kontradiksi serius. Di persidangan, tidak satu pun saksi yang secara tegas dan konsisten menjelaskan adanya saling pukul. Fakta ini mematahkan BAP itu sendiri,” kata Marlaf.