SUMENEP, MaduraPost - Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar sidang lanjutan perkara keributan yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sebuah resepsi warga Pulau Sapudi.

Sidang yang berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025 itu menghadirkan pemeriksaan para terdakwa sekaligus rekonstruksi langsung di ruang sidang untuk menelusuri peristiwa secara faktual.

Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, memimpin persidangan dengan sikap tegas. Ia menekankan agar seluruh pihak menyampaikan kejadian apa adanya, sesuai kondisi di lokasi saat insiden berlangsung, tanpa menambah atau mengurangi fakta.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan dilakukan rekonstruksi ulang guna menggali fakta yang tidak sepenuhnya terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Adegan Rekonstruksi: Terdakwa Dicekik dari Posisi Bawah