Majelis hakim juga menyoroti ketidaksesuaian keterangan terdakwa dengan isi BAP. Keempat terdakwa Asip, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud menyatakan tidak memahami isi BAP karena hanya diminta menandatangani dan membubuhkan paraf oleh penyidik dan penasihat hukum.

Persidangan ini menarik perhatian karena rekonstruksi justru menggambarkan posisi para terdakwa sebagai pihak yang diserang, bukan sebagai pelaku pengeroyokan sebagaimana tercantum dalam BAP.

Kuasa Hukum: Pasal 170 Tidak Tepat

Kuasa hukum keempat terdakwa, Marlaf Sucipto, menilai penerapan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP terhadap kliennya keliru dan mengandung cacat konstruksi hukum.