Hal itu terjadi ketika kaki Sahwito diinjak oleh Tolak Edy dan tangannya dilepaskan dari leher Musahwan, sebagai upaya menghentikan amukan.

Peran Para Terdakwa Dinilai Sebatas Menahan

Majelis hakim mencatat bahwa peran Tolak Edy hanya sebatas menahan kaki Sahwito agar tidak kembali menyerang.

Sementara Suud digambarkan memegang tangan Musahwan agar tidak terjadi benturan lanjutan. Tidak ditemukan adegan pemukulan dalam rekonstruksi yang melibatkan keduanya.

Beberapa saat kemudian, Tolak Edy mengambil seutas tali yang dilemparkan oleh seseorang di lokasi. Tali tersebut diserahkan kepada H. Musahwi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan digunakan untuk mengikat Sahwito.