Perbedaan keterangan antara pengakuan mantan karyawan, penjelasan Dinas Tenaga Kerja, dan pernyataan manajemen tersebut memantik pertanyaan publik yang lebih mendasar.
Jika selama bekerja karyawan tidak didaftarkan BPJS, berapa besar hak jaminan sosial dan pesangon yang sejatinya tidak pernah mereka terima?
Sebagai gambaran, dua mantan karyawan BMT NUansa mengaku menerima gaji Rp5 juta per bulan. Dengan asumsi tersebut, perhitungan hak normatif berdasarkan regulasi yang berlaku menunjukkan potensi kerugian yang signifikan, baik bagi pekerja maupun negara.
1. Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan" class="inline-tag-link">BPJS Ketenagakerjaan
Iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen dari upah bulanan.