Akumulasi Hak yang Tidak Diterima
Jika digabungkan, hak normatif yang seharusnya diterima seorang karyawan dengan skema tersebut adalah:
Baca Juga:Realisasi Proyek Rabat Beton dari Dana Desa 2020 di Tampojung Tengah Diduga Jadi Lahan Korupsi
JHT (estimasi): Rp20–21,5 juta
Pesangon: Rp45 juta