Pernyataan tersebut justru berseberangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Heru, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran Ketenagakerjaan" class="inline-tag-link">BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak hari pertama seseorang resmi bekerja, tanpa pengecualian berdasarkan masa kerja.
“Perusahaan itu wajib ngurus Ketenagakerjaan" class="inline-tag-link">BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Tidak ada batasan waktu bekerja, sejak diterima itu harus diurus,” kata Heru.
Di sisi lain, Direktur BMT NU Jawa Timur, H. Masyudi Kanzillah, menyampaikan klaim bahwa seluruh karyawan tetap telah terdaftar sebagai peserta Ketenagakerjaan" class="inline-tag-link">BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, hingga kini, pihak manajemen belum memaparkan data rinci mengenai jumlah pekerja yang benar-benar terdaftar dari total sekitar 1.032 karyawan yang dimiliki.