2. Hak Pesangon (UU Cipta Kerja, Masa Kerja 5 Tahun)

Uang pesangon: 6 bulan gaji = Rp30.000.000

Uang penghargaan masa kerja: 2 bulan gaji = Rp10.000.000

Uang penggantian hak (UPH): sekitar 1 bulan gaji = Rp5.000.000

Total pesangon yang seharusnya diterima: Rp45.000.000