2. Hak Pesangon (UU Cipta Kerja, Masa Kerja 5 Tahun)
Uang pesangon: 6 bulan gaji = Rp30.000.000
Uang penghargaan masa kerja: 2 bulan gaji = Rp10.000.000
Uang penggantian hak (UPH): sekitar 1 bulan gaji = Rp5.000.000
Baca Juga:Waduh! Guru Cantik ini Lakukan Hubungan Seksual Dengan Tiga Muridnya, Modus Belajar dari Rumah
Total pesangon yang seharusnya diterima: Rp45.000.000