Ia menilai, jika benar ada pencairan dengan tanda tangan palsu, maka itu perlu diusut lebih jauh.
“Bank hanya mencairkan jika ada tanda tangan Direktur dan Bendahara. Kalau ada slip dengan tanda tangan palsu, berarti dokumen itu dipalsukan. Kami akan telusuri dan klarifikasi langsung kepada bendaharanya,” kata Ahdan.
Ahdan menambahkan, pencairan dana BUMDes semestinya harus melalui prosedur yang melibatkan rekomendasi dari DPMD dan kecamatan.
“Tanpa persyaratan resmi, pencairan tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Hingga kini, dugaan adanya rekayasa tanda tangan dan lemahnya keterbukaan dalam pengelolaan dana BUMDes Lebeng Timur masih terus jadi pembicaraan hangat di kalangan warga.