PAMEKASAN, MaduraPost - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kadur disinyalir telah melakukan tindakan pembiaran dan terlibat dalam carut marutnya percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Daerah Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Hal itu terbukti dengan tidak adanya tindakan apapun dari Rifqan (TKSK) selaku Tim Koordinasi di Kecamatan pada saat setiap realisasi penyaluran bantuan program sembako di daerah itu, utamanya di Desa Bangkes.
Padahal berdasarkan pantauan dan beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini TKSK itu ada di setiap penyalurannya (BPNT, red), namun tidak nampak melakukan tanggung jawabnya seperti apa yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022.
Bahkan, Rifqan (TKSK Kadur) itu diduga kuat sebagai salah seorang yang memback-up penyaluran BPNT periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 di daerah tersebut yang penyalurannya jelas tidak sesuai dengan Juknis.
Lublik menilai jika apa yang dilakukan oleh TKSK Kadur sangat tidak pantas dan tidak layak lagi sebagai TKSK atau selaku tim koordinasi Kecamatan.