SURABAYA, MaduraPost - Tidak semua pelayanan SPBU di Kota Surabaya, Jawa Timur, membuat nyaman konsumen. Seperti peristiwa yang terjadi di SPBU 5460184 Kusuma Bangsa, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Masalahnya, Bos SPBU yang diketahui bernama Theodurus diduga memalak konsumen sebagai uang pengganti kerusakan Rp192 ribu akibat selang BBM terseret putus saat proses pengisian bensin pada Selasa (19/12/2023) siang.
Pasalnya seorang karyawan Giman yang melayani pengisian BBM mobil, malah meninggalkan selang bensin saat aktif mengisi, meski sebelumnya ia sudah meminta konsumen untuk mematikan mesin mobil. Karyawan Giman lalu berpindah posisi melayani konsumen lain.
Konsumen mobil Ahmad Marul yang diketahui bagian dari jajaran redaktur MaduraPost mengira proses pengisian BBM mobil tersebut sudah selesai. Mereka langsung menyalakan mesin dan berangkat maju. Akibatnya selang nozel BBM yang masih aktif mengisi tersebut terseret hingga terputus.
Mengetahui kejadian tersebut, Ahmad Marul dan teman-temannya keluar dari mobil berbalik badan menghampiri pihak SPBU. Mereka meminta maaf. Karena kejadian tersebut benar-benar tidak disengaja. Sebab mereka mengira pengisian BBM tersebut sudah selesai, karena sudah tidak ada gerak-gerik karyawan yang bertugas di sisi mobil.
Tidak tanggung-tanggung, kejadian ini justru dipantau langsung Bos SPBU Theodurus. Saat dihampiri, ia memberi kesan kurang nyaman. Sebab konsumen asal warga Kabupaten Pamekasan ini, akan dikira kabur dan lari dari tanggung jawab.
"Disini ada rekaman CCTV. Aktivitas pengisian BBM semua bisa kami lacak, siapa sebenarnya yang salah," kata Theodurus.
Bahkan Theodurus tidak sungkan langsung meminta uang ganti rugi Rp400 ribu lain ongkos tukang pasang, tanpa mempertimbangkan kenyamanan konsumen. Dengan dalih alasan pihak karyawan sebelumnya sudah meminta konsumen untuk mematikan mesin mobil.
"Tadi saya kan sudah menyuruh kalian untuk mematikan mesin. Kalau mesin hidup lalu berangkat dan membuat selang terputus baru kami yang salah," dalih pihak karyawan dan manajemen SPBU.