Sementara kritik terhadap penanganan kasus Riyanto terus berkembang, Polsek Dungkek merilis penangkapan tiga tersangka narkoba di Desa Jaddung pada Kamis (16/1/2025).
Ketiga pelaku, yaitu OSA (27), SA (29), dan HA (28), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.
Di sisi lain, Satresnarkoba Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep juga mengumumkan penangkapan dua tersangka narkoba lainnya, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1/2025).
Dari keduanya, polisi berhasil menyita paket sabu dan alat hisap. Namun, hingga saat ini, Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep belum merilis informasi resmi terkait status RM dan RS, dua tersangka yang disebut-sebut memiliki informasi penting mengenai jaringan Riyanto.***