SUMENEP, MaduraPost - Penanganan kasus narkoba yang melibatkan Polsek Dungkek di Sumenep hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Meski dua tersangka, RM (34) dan RS (38), sudah diamankan sejak awal Januari 2025, Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep belum merilis secara resmi informasi tentang penangkapan keduanya.

Sementara itu, nama Riyanto yang disebut-sebut sebagai bandar utama dalam kasus ini belum terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun ia masih bebas berkeliaran.

Keadaan yang tidak jelas ini memunculkan dugaan bahwa mungkin saja upaya Restorative Justice (RJ) sedang diterapkan untuk RM dan RS, yang dapat dianggap sebagai langkah yang melemahkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumenep.

Plt Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa RJ dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.