Namun, saat ditanya mengenai alasan Riyanto tidak segera dijadikan buronan, meskipun kedua tersangka sudah menyebut namanya dalam penyidikan, Widiarti menjelaskan bahwa penetapan DPO membutuhkan bukti yang cukup.
"Kasus narkoba berbeda dengan pidana umum, harus ada barang bukti yang mengarah langsung kepada pelaku," ujarnya.
Baca Juga:Kecamatan Pasean Masuk Zona Merah Setelah 1 Warganya Dinyatan Positif Terpapar Virus Corona
Kehilangan jejak Riyanto menjadi sorotan. Polisi mengklaim sudah melakukan penggerebekan di rumah Riyanto, namun tidak menemukan bukti yang cukup.
"Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti," kata Widiarti.
Pernyataan ini mendapat kritikan dari aktivis Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA), Reno Kurniawan.