Namun, karena tidak ada itikad baik dari Ersat selama hampir setahun terakhir, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kami simpulkan bahwa Ersat tidak memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Oleh karena itu, klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum," jelas dia.

Menanggapi hal itu, Ersat angkat bicara soal tuduhan kepada dirinya yang disebut telah menyerobot 2 petak tegalan dengan luas sekitar 1.520 meter persegi di area pasar Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

"Saya persilahkan (pelapor) melapor ke Polres," jawab Ersat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu pagi.