SUMENEP, MaduraPost - Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Ersat, dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen ke polisi.
Laporan tersebut tercatat pada 13 Januari 2025 dengan Nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.
Marlaf Sucipto, kuasa hukum Moh. Sadik (59), warga Kecamatan Rubaru menyampaikan, bahwa kliennya melaporkan Ersat karena diduga telah membangun gudang di atas tanah milik Moh. Sadik dan keluarganya.
Tanah seluas 1.520 meter persegi tersebut terletak di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Menurut Marlaf, laporan terhadap Ersat diajukan berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55.