Marlaf menjelaskan, bahwa Moh. Sadik bersama dua saudaranya merupakan pemilik sah atas dua bidang tanah di lokasi tersebut dengan luas masing-masing sekitar 520 meter persegi dan 1.000 meter persegi.

Tanah tersebut diduga mulai dikuasai oleh Ersat sekitar Mei hingga Juni 2023, ketika pembangunan gudang dimulai.

"Ketika gedung mulai dibangun, klien kami langsung menyampaikan keberatan di lokasi tersebut. Namun, pekerja bangunan yang ditemui hanya menyebutkan bahwa mereka bekerja atas perintah Ersat," jelas Marlaf dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (15/1).

Moh. Sadik juga sempat mendatangi Ersat di kediamannya untuk menegaskan bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarga.