Namun, Ersat yang diketahui merupakan mantan kepala desa, mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Sayangnya, Ersat tidak pernah menunjukkan dokumen tersebut, baik yang asli maupun salinannya, kepada pihak pelapor.

Marlaf mengungkapkan, bahwa Ersat sempat berjanji akan menemui Moh. Sadik dan keluarganya untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, hingga laporan diajukan, I tidak pernah menepati janjinya.

"Kami juga telah mengirimkan beberapa surat kepada Ersat untuk meminta klarifikasi terkait penguasaan tanah tersebut, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan," tambah Marlaf.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.