SUMENEP, MaduraPost - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluarkan surat edaran (SE) nomor B-1719/Kk.13.23./Hj.00/07/2021 tentang penyampaian SE Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) tahun 2021.

Kasi PHU Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah menjelaskan, berdasarkan SE Dirjen PHU nomor 05001/DJ.II/Dr.11.11/HK.00.7/07/2021, tentang pelayanan pendaftaran dan pelayanan haji reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota di wilayah Jawa-Bali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.

"Kami sudah mendapatkan SE itu dari Dirjen menindaklanjuti juga surat dari Kanwil pelayanan pendaftaran jemaah haji reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep dihentikan sementara pada masa PPKM darurat Covid-19, terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021," ungkapnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (8/7).

"Kami juga menindaklanjuti dengan membuat surat tanggal 7 Juli 2021 kemarin, yang tujukan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan lainnya," tambahnya.

Kemudian SE tersebut dijelaskan, bahwa terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedua terkait pelayanan pembatalan haji regular dan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang sifatnya mendesak atau darurat, dan hanya dapat dilaksanakan dari kantor Kemenag setempat.