Setelah adegan di Surabaya, J lagi dan lagi membujuk E untuk bisa berhubungan badan bersama T. Alhasil anak E dan J melakukan hubungan badan di hotel yang sama.

Seperti biasa, J kembali memberikan uang kepada E sebesar Rp1 juta, sedangkan T diberi uang Rp200 ribu.

Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E.

"Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***