"Sesampainya di rumah J, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada di luar menunggu T. Tidak lama kemudian J menelpon dan memberitahukan kepada E, agar menjemput anaknya. Lalu E, langsung menjemput T di depan pagar rumah J. Setelah itu J memberikan uang Rp200 ribu kepada E dan kepada anak E Rp100 ribu," paparnya.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2024, J lagi-lagi mengajak E dan anak T, ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan melakukan ritual persetubuhan.
"Supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor. Saat itu E bersama T berangkat ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J," kata Widiarti menjelaskan.
"Sekitar pukul 23.40 WIB, J masuk ke dalam kamar E dan T. Anak dan ibu ini disuruh membuka bajunya dan celananya. Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E Rp500 ribu, sedangkan T Rp200 ribu," tambahnya lebih lanjut.