SUMENEP, MaduraPost - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RUU tersebut saat ini tengah berada dalam pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Pernyataan sikap itu disampaikan pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Jumat (9/5/2025) sore.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan pandangan bahwa sejumlah ketentuan dalam draf perubahan UU Polri dinilai dapat mengancam nilai-nilai demokrasi, prinsip negara hukum, serta memperlemah pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian.
Ketua sumenep" class="inline-tag-link">BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, mengutarakan kekhawatirannya bahwa revisi undang-undang ini bisa menjadikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tak terbatas.
“RUU ini memuat banyak pasal bermasalah. Beberapa di antaranya bersifat multitafsir dan cenderung memperkuat posisi Polri sebagai lembaga superpower yang bisa masuk ke berbagai sektor, mulai dari ruang digital hingga urusan luar negeri,” ujar Dayat dalam orasinya, Jumat (9/5) sore.